Pandangan MUI Rokan Hilir atas Kontradiksi Undang Undang No 16 Tahun 2019 terkait Batas Minimal Usia Nikah Dengan Hukum Islam
Main Article Content
Abstract
Batas minimal usia perkawinan yang ditetapkan dalam Undang-Unang Nomor 16 Tahun 2019 naik menjadi 19 tahun wanita yang sebelumnya 16 tahun sedangkan bagi pria tetap yakni 19 tahun. Hal ini menjadikan polemik di tengah masyarakat. Untuk itu dilakukan penelitian campuran antara studi pustaka dengan studi lapangan terkait topik pandangan MUI Rokan Hilir atas kontradiksi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 terkait batas minimal usia nikah dengan Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batas usia minimal perkawinan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sesuai dengan teori maqashid syari‟ah dengan pemenuhan kelima unsur (ushul al-khamsah) dasar yang menjadi dasar putusan dalam maqashid syari‟ah yakni hifdz al diin, hifdz al nafs, hifdz al aql, hifdz al maal, dan hifdz al nasl. Jadi jelas bahwa dengan terpenuhinya ushul al-khamsah tersebut, maka kemaslahatan yang diharapkan akan bisa direalisasikan. Hasil penelitian berikutnya bahwa secara umum pandangan ulama pengurus MUI Rokan Hilir menyatakan bahwa tidak terjadi kontradiksi antara Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Minimal Usia Nikah dengan hukum Islam. Deskripsinya bahwa pertimbangan menaikkan batas usia minimal izin menikah bagi wanita dari 16 Tahun menjadi 19 tahun sudah memenuhi berbagai prosedur penetapan perundangan yang berlaku di Indonesia, dan sudah sesuai dengan pertimbangan maqashid syari‟ah yakni untuk kemaslahatan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdul Rahman Ghazali. 2003. Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana
Abdullah bin Muhammad, Tafsir ibn katsir, Juz IV, Mesir: Dar al-Kutub, t.th Abdurrahman al-Jaziri, Fiqh ala Madzahib al-Arba‟ah, Juz III, Beirut: Dar al-Qalam, t.th.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Indonesia, Jakarta: Akademi Pressindo, 1992
Abi Zakaria, Fathul Wahab bi Syarhi Minhaji al-Thulab, Semarang: Nur Asia, 1998
Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta; Raja Grafindo Persada 2013
Al-Allamah Muhammad. 2012. Rammah al-Ummah fi Ikhtilaf al-A‟immah, Terjemahan Abdullah Zaki Alkaf, Fiqih Empat Mazmab, Bandung: Hasyimi
Al-Syatibi, Abu Ishak Ibrahim ibn musa ibn Muhammad, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah, jilid 1, Dar ibn Affan, 1997
Amran Khaliqurrahman dengan judul Analisis Komparatif Tentang Pembatasan Usia Nikah Perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 Puu-Xv/2017, Fakultas Syariah, IAIN Jember, 2019
Annida Aqiila Putri, Xavier Nugraha, dan Risdiana Izzaty, Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Analisa Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017), Lex Scientia Law Review, UNNES, Vol, 3 No. 1, 2019.
BKKBN; Remaja dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi, Pendewasaan Usia Perkawinan dan Hak-hak Reproduksi bagi Remaja Indonesia Perempuan, Jakarta: BKKBN, 2010
Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif Analisa Data, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012
Fuad Modh Fachruddin, Masalah Anak dalam Mukum Islam; Anak Kandung, Anak Tiri, Anak Angkat, Anak Zina, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1991
Hamsah Hudaf Agung Kurniawan, Konsep Maqasid Syari‟ah Imam Asy-Syatibi Dalam Kitab AlMuwafaqat, Al-Mabsut Vol. 15, No. 1. 2021
Holilur Rohman, Batas Usia Ideal Pernikahan Perspektif Maqasid Syariah, Journal of Islamic Studies and Humanities, Vol. 1, No. 1, 2016
Hamda Sulfinadia, Tingkat Kesadaran Hukum dari Pelanggar Hukum Terhadap Peraturan Perundang-undangan tentang Perkawinan dalam Masyarakat Minangkabau, Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang, Disertasi tidak diterbitkan, 2016
http://www.voa-islam.com/read/citizensjurnalism/2019/09/20/67369/pembatasanusia- pernikahan-solusi-atau-ilusi/#sthash.jYdJvIVe.dpbs
https://www.bps.go.id/Idris Ramulyo, Beberapa Masalam Tentang Hukum Acara Peradilan Agama dan Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1994
Imam Bukhari, Shahih Bukhari, jilid 5, Bairut: Maktabah Asriyah, 2004
Imam Gunawan, Metodologi Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik, Jakarta: Bumi Aksara, 2015
Iskandar, Metode Penelitian Pendidikan, Jakarta: Gramedia, 2011
Jamaluddin „Atiyyah, Nahwa Taf‟il Maqasid Shri‟ah, (Damaskus: Dar al-fikr, 2001
Khoirul Abror, Hukum Perkawinan dan Perceraian, Bantul: Ladang Kata, 2020 Kementerian Agama RI, Al-Quran dan Artinya (Forum Pelayanan Al-Qur-an), Jakarta: Yayasan Pelayanan Al-Qur‟an Mulia, 2012
KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.
Laporan singkat Rapat Kerja Badan Legislasi dalam Rangka Pengambilan Keputusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada tanggal 12 September 2019
Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam, Jakarta, Hidakarya Agung, 1975
Muhammad Muhyiddin, Saat Yang Indah untuk Menikah, Yogyakarta: Diva Press, 2005
Musdhalifah dan Syamsuri, Batas Usia Perkawinan Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer (Studi Analisis Praktik Perkawinan Dibawah Umur Masyarakat Kampung Nelayan Desa Saletreng Kabupaten Situbondo), HAKAM; Jurnal Kajian Hukum Islam, UIN Sunan Ampel, Vol. 6 N0. 2, 2022
Nurhayati dan Ali Imran Sinaga, Fiqh dan Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada media Group, 2018
Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) Tentang Perkawinan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017
Rabiatul Adawiyah, Asasriwarni, dan Hamda Sulfinadia, Analisis Batas Usia Perkawinan Pada UU NO. 16 Tahun 2019 Atas Perubahan UU NO. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Terhadap Pandangan Ilmuan Kota Padang tentang Perubahan Batas Usia Perkawinan), Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang, JUrnal Hukum Islam Vol. 21 No. 1, 2021
Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/ PUU-XII/2014, hlm.11 Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan di Indonesia (berlaku bagi umat Islam), Jakarta: UI Press, 1984
SitaThamar dan Mies Grijns, Relevansi Kajian Hukum Adat:Kasus Perkawinan Anak dari Masa ke Masa, MImbar HUkum, Vol 30, No. 3, 2018,
Soesilo dan Pramudji R., Kitab Undang-Undang Perdata, Jakarta: Rhedhook Publisher, 2008
Sonny Dewi Judiasih, Susilowati S. Dajaan, dan Bambang Daru Nugroho, Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur di Indonesia. ACTA JURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad ISSN: 2614-3542 EISSN: 2614-3550 Volume 3, Nomor 2, 2020
Statistics and Monitoring Section, Division of Policy and Strategy, UNICEF, 2013
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan (Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, R&D, dan Penelitian Pendidikan), Bandung: Alfabeta, 2019
Syaikh Kamil Muhammad „Uwaidah, Fiqih Wanita, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2019
Tsamrotun kholilah, Analisis Hukum Islam terhadap Pandangan Ahli Medis Tentang Usia Perkawinan Menurut Pasal 7 ayat 1&2 UU No.1 tahun 1974, UIN Sunan Ampel Surabaya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Surabaya: Pustaka Tinta Emas, 1990
Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, Terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani, dkk., Jakarta: Gema Insani, 2011
Winda Fitri, Polemik dibalik Perkawinan Usia Dini: Kontradiksi Hukum Perkawinan yang Pluralisme di Indonesia, Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas GresikVol. 11 No. 3, 2022