Studi Komperative Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Konsep Hukum Islam tentang Fitnah sebagai Penghalang Waris
Main Article Content
Abstract
Tujuan penulis membuat penelitian tersebut yaitu untuk mengetahui dan menganalisa ketentuan hukum waris Islam tentang penghalang hak waris, ketentuan Kompilasi Hukum Islam tentang hak waris serta untuk mengetahui dan menganalisis fitnah menjadi salah satu penghalang mewarisi dalam Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, data yang diperoleh dari berbagai sumber dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang bermacam-macam dan dilakukan secara terus-menerus sampai datanya jenuh. Kompilasi Hukum Islam berpandangan bahwa perbuatan fitnah dinilai sebagai perbuatan yang merusak, menyerang nama baik bahkan harga diri serta jiwa dari seseorang yang terkena fitnah. Sehingga lambat laun orang yang terkena fitnah itu mati terbunuh secara perlahan, baik yang terbunuh karakternya maupun terbunuh jiwanya (meninggal dunia). Pasal 173 b merupakan salah poin yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam, dimana pasal ini berisi mengenai seseorang yang terhalang mendapatkan harta warisan, sedangkan di dalam fiqih klasik manapun tidak ditemukan bahwa fitnah adalah penghalang kewarisan. Dalam fiqh dijelaskan bahwa penghalang kewarisan yaitu; pembunuhan, perbudakaan dan perbedaan agama. Dari hasil analisis penulisbahwa pasal ini masih perlu ditinjau ulang sebab bertentangan dengan Nash yaitu QS. An-Nisa: 11. Karenahak seseorang yang telah ditetapkan mendapatkan warisan dalam Al-Qur‟an, tidak dapat dicabut kecuali ada dalil yang kuat seperti Hadits Nabi. Termasuk dicabutnya hak seseorang hanya karena percobaan pembunuhan atau penganiayaan, apalagi memfitnah meskipun ini merupakan kejahatan namun tidak dapat menghilangkan hak yang pasti, apalagi pewaris sudah memaafkannya sebelum meninggal.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abduh, Muhammad, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Pt. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.
Abdurrahman, kompilasi hukum islam di Indonesia, Jakarta Akademika Pressindo, 1992.
Abul Ela Khalifah, Muhammad Thaha, Pembagian Waris Berdasarkan Syarat Islam, Solo: Tiga Serangkai, 2007.
Anshori, Abdul Ghofur, Filsafat Hukum Kewarisan Islam, Yogyakarta: UII Press, 2005.
Ali, Atabik dan Zuhri Muhdlor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 1999.
Asni, Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia, 2012.
Busriyanti, Ushul Fiqh Metodologi Istinbath Hukum Islam, Curup: Lp2 Stain Curup, 2010.
Chulsum, Umi Dan Windy Novia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Surabaya ; Kashiko, 2006.
Dahlan,Abdul Aziz,Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, BesarBahasa Indonesia Kamus, Jakarta: Balal Pustaka, 1989.
Djalil,Basiq Peradilan Agama Di Indonesia, Jakarta: Kencana,2006
Habiburrahman, Rekontruksi Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia,Jakarta: Kencana, 2011.
Hamzah, Andi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Hasbi Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad, Fiqh Mawarits, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2010.
Komite Fakultas Syari’ah Universitas Al-Azhar, Hukum Waris, Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2004.
M.Eohols, John Dan Hasan Shadily, Kamus Inggris-Lndonesia, Jakarta: Gramedia, 1975.
Manẓhur, Ibnu, Lisān al-„Arab, Dār al-Ma„ārif, t.t., jild V.
Muawwir, Ahmad Warson, Al-Munawwir, Kamus Arab-Indonesia, Krapyak Yogyakarta: Unit Pengadaan Buku Ilmiah Pondok Pesantren Al-Munawwir, 1997.
Muhibbin, Moh Dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Mughniyyah, Muhammad Jawad, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: Lentera, 2015.
Qardhawi,Yusuf "Min Ajli Shahwatin Raasyidah Tujaddidud-Diin," (Terjemahan) Nabhani Idris, Fiqih Taj'diddan Shahwah Islamiah, Jakarta: Isiamuna Pres, 1997.
Rofiq, Ahmad, Fiqih Mawaris, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995 Sabiq,Muhammad Sayyid,Fiqih Sunnah Jilid 5, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2013.
Saebani, Beni Ahmadi, Fiqh Mawaris, Bandung: Pustaka Setia, 2009.
Shihab, Quraish, Tafsīr al-Miṣbāḥ, Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur‟anjilid VIII, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Subekti Dan Tjitrosidibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Bandung, Pradnya Pramita,2012.
Sulaiman, Abu Dawud, Ensiklopedia Hadits Sunan Abu Dawud Nomor 2909, Jakarta: Almahira, 2013.
Suna, Muhammad Amin, Keadilan Hukum Waris Dalam Pendekatan Teks Dan Konteks, Jakarta: Raja Grafindo, 2013.
Syarifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Pena Grafika, 2011.
Tim Penyusun Kamus Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia,Jakarta: Balai Pustaka, 1999.
Usman, Suparman Dan Yusuf Somawinata, Fiqh Mawaris Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997.
Wahyuni, Sri, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta Barat: Pustaka Phonex, 2007.
Artikel dan Jurnal :
Bakar, Ali Abu, Kewarisan Antarumat Beragama Versus Kewajiban Nafkah, Jurnal, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Media Syari‟ah, Vol 18, No. 1, 2017 Bisri, Abid Dan Munawir A. Fatah, Kamus Arab-Indonesia, Suarabaya: Pustaka Progres, 1999.
Gunawan, Edi, Pembaharuan Hukum Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam, Hunafa: Jurnal Studia Islamika, Vol.12, No. 1, Desember 2015.
Habibuddin, Fitnah Dalam Al-Qur‟an, Thesis. Program Studi Tafsir Hadis Program Pascasarjana IAIN Sumatera Utara, Medan, 2012
Handayani, Sri, analisishak waris bagi pelaku pembunuhan sengaja dan percobaan pembunuhan, skripsi, fakultas syari‟ah dan hukum, UIN walisongo, semarang 2016
Hermawan, Dadang Dan Sumardjo, Kompilasi Hukum Islam Sebagai Hukum Materiil Pada Peradilan Agama, Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, YUDISIA, Vol. 6, No.1, Juni 2015.
Herawati, Andi, Kompilasi Hukum Islam Sebagai Hasil Ijtihad Ulama Indonesia, Jurnal Studia Islamika, Vol. 8, No. 2, Desember 2011.
Hikmatullah, Selayang Pandang Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jurnal AJUDIKASI Vol.1 No. 2 Desember 2017.
Husniyani, Fitnah Dalam Perspektif Al-Qur‟an, Skripsi. Fakultas Ushuluddin Dan Filsafat Prodi Ilmu Al-Qur‟an Dan Tafsir UIN Ar-Raniry Darussalam, Banda Aceh, 2016.
Jamal, Murni, Ilmu Fiqih Jilid 3, Jakarta:Departmen Agama, 1984
Lubis, Amru Syahputra, Pandangan Ulama Kota Medan Terhadap Penghalang Mendapatkan Warisan Dalam Khi Pasal 173, Skripsi, Program Studi Hukum Islam Pascasarjana Iain Sumatera Utara 2014.
Muchladun, Wildan, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 6, Volume 3, Tahun 2015.
Muhibbudin,Muhammad,Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia, Jurnal: Ahkam, Volume.3, Nomor. 2, 2015.
Nurjihad, Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia Studi Kasus CLD Kompilasi Hukum Islam, Jurnal Hukum. No. 27 Vol. 11 September 2004.
Pertama Tami, Nindiya Dhisa, Studi Komparasi Pengaturan Pencemaran Nama Baik Menurut Hukum Pidana Dan Hukum Perdata Di Indonesia, Law Reform, Vol. 9, No.1, Oktober, 2013.
Shohib, Muhammad, Ar-Royan Mushaf Al-Qur‟an, Jakarta: Raja Publishing, 2011 Somawinata,Yusuf, Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jurnal Al-Qalam, Vol. 26, No. 1 Januari-April 2009.
Umam, Khotibul, Fitnah Sebagai Penghalang Waris Analisis Pasal 173 B KHI, Thesis, Fakultas Syari’ah Uin Malang, 2006