Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam Perkawinan di Bawah Umur Pada Masyarakat Rokan Hulu

Main Article Content

Baihaqi Adhdhuha
Firman Surya Putra
Azzuhri Al Bajuri

Abstract

Efektivitas Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Dalam Perkawinan Dibawah Umur Pada Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu” berisi tentang fenomena perkawinan dibawah umur pada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu dan efektivitas Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Batasan Usia Perkawinan. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif yang menyajikan, menguraikan, menarasikan data secara deskriptif. Data-data tersebut merupakan hasil dari observasi secara langsung di lapangan, serta hasil wawancara secara lansung dengan informan dan dokumentasi-dokumentasi lain yang mendukung penelitian ini. Adapun hasil dari penelitian ini, bahwa fenomena perkawinan di bawah umur pada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu sebelum dan sesudah diterapkannya Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 masih tetap terjadi bahkan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun mulai tahun 2020-2022 sebanyak 419 orang melaksanakan perkawinan dibawah umur, dengan rincian, tahun 2020 sebanyak 153 orang; tahun 2021 sebanyak 164 orang; dan tahun 2022 sebanyak 102. Sedangkan implikasi cerai gugat bagi keluarga di Kabupaten Rokan Hulu terdiri dari 2 (dua), yakni negatif dan positif. Adapun efektivitas penerapan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan di bawah umur pada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, penerapannya belum efektif karena alasan ada dispensasi dalam perkawinan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Adhdhuha, B., Putra, F. S., & Al Bajuri, A. (2023). Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam Perkawinan di Bawah Umur Pada Masyarakat Rokan Hulu. Hamalatul Qur’an : Jurnal Ilmu Ilmu Alqur’an, 4(2), 175-182. https://doi.org/10.37985/hq.v4i2.249
Section
Articles

References

Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Toha Putra, 1993

Abdullah Muhammad Bin Mas’ud Bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari Juz V, Beirut: Dār al-Kitab al-Ilmiyyah, 1992

Akhiruddin, Dampak Pernikahan Usia Muda (Studi Kasus DiMattirowalie Kecamatan Libureng Kabupaten Bone), Jurnal Mahkamah: Kajian Hukum dan Hukum Islam, 2016

Andi Syamsul Alam, Usia Ideal Memenuhi Usia Perkawinan, Jakarta:Kencana Mas Publishi, 2003

Asep Aminudin, Tesis: Batas Usia Pernikahan DitinjauMaqāshid syar’iah: Kajian Atas Pertimbangan Para Pihak Yang Mengusulkan Dinaikkan Batas Minimal Usia Nikah Di Indonesia, UIN Sunan gunung Djati, 2018

Fatmawati, Sosio-Antropologi Pernikahan Dini, 2020

Halawani, Faktor-faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Usia Dini terhadap Remaja Putri, Jurnal Endurance, 2017

Halik, Pernikahan Di Bawah Umur: Studi Kasus Terhadap Praktik Pernikahan di Kota Mataram, Jurnal Pasca Sarjana, 2017

Hamka, Tafsir al-Azhar Juz IV, Jakarta: Pustaka Panji Masyarakat, 1984

James A Black, Metode dan Masalah Penelitian Sosial, Bandung: PT Refika Aditama, 1999

Joenaidi Efendi, Jhony Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif, Depok: Pramedia Group, 2016

Joko Subagyo, Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2004

Julainsyah Noor, Metodologi Penelitian Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah, Jakarta: Kencana, 2011

Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan, Yogyakarta: Accademia Tazzfa, 2004

Masruhan, Metodologi Penelitian Hukum, Surabaya: HIIal Pustaka, 2013

Mohd. Idris Rmulyo, Hukum Perkawinan Islam Analisis UU No. 1 Tahun 1974 dengan Kompilasi Hukum Islam, Bandung: CV Pustaka Setia, 2007

Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005

Muh. Jawad Mughiah, Fiqih Lima Madzhab, Jakarta: Lentera, 2003

Nanang Martono, Metode Penelitian Kualitatif: Analisis Isi dan Analisis Data, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2014

Muhammad Nashiruddin Al-Abani, Shahih Sunnah Abu Dāud Jilid I,

Nur Hidayah, Tesis: Efektivitas Pemberiaan Dispensasi Terhadap Perkawinan Dibawah Umur di Makassar, Universitas Hasanuddin, 2015

Nur Hikmah, dkk, Batas Usia Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, Jurnal Hikmatina: Vol. 2 No 3, 2020

Rahardi, Panduan Lengkap Menulis Artikel, Feature dan Essai, Tagerang: PT. Agromedia Pustaka, 2006

Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2000

Rosyidah, Infografis dampak fisik dan psikologis pernikahan dini bagi remaja perempuan, Jurnal Kreasi Seni Dan Budaya, 2019

R Raco, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana, 2010

Sarlito, Psikologi Remaja, Jakarta: Rajawali Pers, 2011

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986

Subekti dan R. Tjitrosudbio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Bandung: Pradnya Paramita, 1979

Sugiri Permana dan Ahmad Zaenal Fanani, Dispensasi Kawin Dalam Hukum Keluarga Di Indinesia Kajian Atas Norma Dan Praktek Hukum Acara Pasca Disahkannya UU No. 1 Tahun 16 Tahun 2019, Surabaya, 2019

Sugiono, Metode penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Bandung:Alfabeta, 2011

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta, 2005

Surahman, M. Rahmat, Sudibyo Supardi, Metodologi Penelitian, Jakarta:Bpsddm, 2016

Sutrisno Hadi, Metodologi Reseach II, Yogyakarta: Andi Offset, 1994

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Prdoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Berita Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1489

Tim Redaksi Aulia, Kompilasi Hukum Islam

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-undang No. 16 Tahun 2019.

Undang-undang Kompilasi Hukum Islam,

Wahono Darmabarata dan Surini Ahlan Sjarif, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004

Tinjauan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, Jakarta: Gita Maya Jaya, 2003

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-16-2019-perubahan uu-1-1974-perkawinan diakses tanggal 15 November 2023